GALAMEDIA – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) belum usai juga sampai saat ini.
Persidangan perkara ini, semestinya sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Tapi, pada saat persidangan sebelumnya, Rizieq dan tim pengacaranya meminta majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan ahli meringankan.
HRS pun menghadirkan Ahli Bahasa dan Epidemiolog dalam kasusnya yang diselenggarakan hari ini, Senin, 17 Mei 2021.
Baca Juga: Jaring 12.656 Pelanggar Covid-19, Pemkab Sumedang Raup Ratusan Juta Rupiah
Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut menyampaikan pandangannya mengenai kasus HRS yang hingga saat ini belum usai.
Sejauh ini sulit diyakini, kata Refly, jika HRS telah melakukan sebuah tindak pidana.
“Sejauh ini ya, rasanya sukar diyakinkan bahwa HRS sudah melakukan sebuah tindak pidana yang katakanlah tindak pidana itu pantas digancar dengan hukuman bertahun-tahun, enam tahun, sepuluh tahun,” ucap Refly dilansir melalui YouTube Refly Harun.
Bahkan teriakan mengenai 2026, kata Refly, seolah-olah sudah tau bahwa HRS akan terkena hukuman selama enam tahun.