Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara! JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat

- 17 Mei 2021, 18:47 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara.
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. /Antara/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung.

HRS juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Pakar dan Dokter Sarankan Ini Untuk mengembalikan Kebugaran Tubuh Usai Lebaran

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa HRS.

Di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Selain itu, HRS juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Ada Kekhawatiran Penguasa Bila HRS Ikut dalam Kancah Perpolitikan

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x