134 ASN Terancam kena Sanksi, Diduga Mudik saat Masa Cuti Bersama dan Liburan Lebaran

- 17 Mei 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Sumber: Pikiran Rakyat/



GALAMEDIA - Sebanyak 134 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dijatuhi sanksi karena diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta adanya pelanggaran ini segera diselidiki dan ditindak lanjuti.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara! JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya.

Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.

Seperti diketahui, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6—17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pakar dan Dokter Sarankan Ini Untuk mengembalikan Kebugaran Tubuh Usai Lebaran

Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x