Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab, Salah Satunya Tidak Sopan

- 17 Mei 2021, 19:41 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara/Reno Esnir/

GALAMEDIA – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) soal kerumunan di Megamendung, Bogor telah mencapai tahap penuntutan.

HRS dalam sidang hari ini, 17 Mei 2021, dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa lantas menyampaikan hal yang memberatkan HRS. Jaksa mengatakan, pemberat HRS dalam kasusnya adalah karena HRS pernah dihukum dua kali sebelumnya.

Baca Juga: Jurus Jitu Wali Kota Bandung Kendalikan Kerumunan Usai Lebaran

"Hal-hal yang memperberat. Pertama, terdakwa pernah dihukum dua kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," jaksa membacakan tuntutan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Jaksa lalu mengungkap, HRS tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan malah memperburuk.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," sambung jaksa.

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Dikabarkan Segera Menikah, Pihak KUA Beri Klarifikasi

Lebih lanjut, alasan lainnya adalah perbuatan HRS dinilai mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x