Usai Beri Masukan soal TWK, Wakil Ketua KPK Sepakat dengan Arahan Presiden Jokowi

- 18 Mei 2021, 11:19 WIB
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /RRI

GALAMEDIA - Belum lama Presiden Joko Widodo menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar kelulusan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Jokowi terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK dalam proses pengalihan status menjadi ASN.

Jokowi menyarankan agar TWK dijadikan masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK.

Baca Juga: Lagu Ini Benar-benar Menggambarkan Situasi di Palestina, Ungkapan Kesedihan Anak-anak

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang dikutip Galamedia dari Setkab.

"Hal itu tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sepakat dengan arahan Presiden.

Baca Juga: Sebut Kemunculan Jokowi Sikapi TWK KPK Bak Jagoan, Rocky Gerung: Ada Gejala Kepengecutan

Hasil assessment TWK akan dijadikan masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

Ghufron pun mengapresiasi komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami mengapresiasi komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Ghufron dalam keterangannya, dikutip Galamedia dari PMJ news.

Baca Juga: Intip Pesona Selebriti Tanah Air yang Hobi Main Tenis, Bugar!

Ghufron menjelaskan, KPK menyambut baik pesan Presiden yang sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," tegasnya.

Baca Juga: Pemecatan Pegawai KPK Tak Disetujui Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Hanya Sebatas Beri Pandangan

Menindaklanjuti arahan Presiden, Ghufron menyebut KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan lembaga terkait lainnya.

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x