AS Soroti Pembunuhan 6 Laskar FPI, Refly Harun: Miris karena Kasus Itu Tidak Ditindaklanjuti

- 18 Mei 2021, 16:00 WIB
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI.
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

GALAMEDIA – Amerika Serikat (AS) baru-baru ini merilis sebuah laporan 10 bentuk pelanggaran kebebasan beragama tahun 2020 dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ternyata dari 10 kasus yang disebutkan, kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh anggota kepolisian berada di urutan pertama.

Tak hanya itu, AS juga menyoroti kematian Yeremia Zanambani seorang pendeta pemimpin Gereja Kristen Evangelis Indonesia di Papua yang diduga terbunuh oleh personel TNI.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi hal ini melalui kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Indonesia Tertinggal oleh China soal Israel - Palestina, Budiman Sudjatmiko: Modal Fanatik Saja Tak Cukup

Dari 10 laporan yang dibeberkan, kata Refly, kita harus intropeksi diri. Namun hal yang disoroti Refly adalah pembunuhan laskar FPI dan pendeta Yeremia.

"Dari 10 laporan itu, tentu kita harus melihat dan mengintrospeksinya, tapi one thing for sure, yang harus kita tindak lanjuti segera adalah kasus pembunuhan harusnya. Baik pembunuhan enam laskar FPI maupun pembunuhan pendeta Yeremia," tuturnya.

Karena kedua hal itu sudah menghilangkan nyawa namun sayangnya kasus yang ditangani adalah kasus Munarman dan lainnya.

"Karena itu sudah menghilangkan nyawa warga negara. Jadi tidak boleh dibiarkan, tapi sampai saat ini terus terang kita miris ya, karena belum lagi kasus itu selesai, malah Munarman misalnya ditangkap dan sekarang resmi ditahan, kemudian juga kasus lainya yang justru bukan (kasus) utama," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x