GALAMEDIA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri, dan kami berpikiran itu kolektif kolegial, sehingga semua pimpinan kami laporkan," terang Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan.
Ia merupakan perwakilan 75 pegawai, dan menyampaikan pernyaaan kepada media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.
Surat Keputusan (SK) itu tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lima Pimpinan KPK adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Hotman Tambunan menjelaskan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima Pimpinan KPK tersebut.
"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," terangnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 21-22 Mei, Polda Metro Antisipasi Lonjakan Covid-19