HRS Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Sebut Tuntutan Ini Baru Permulaan

- 18 Mei 2021, 17:21 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.

Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Pada sidang lanjutan tersebut, nasib naas harus diterima Habib Rizieq Shihab yang secara resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Habib Rizieq Shihab harus menerima dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 Bupati Sumedang Minta Nakes Tidak Kendor Layani Masyarakat

Sementara pada kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama 10 bulan penjara.

Menanggapi hukuman pidana yang dialami Habib Rizieq Shihab, pegiat media sosial yang juga seorang advokat hukum, yakni Muannas Alaidid ikut bersuara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid mengatakan bahwa hukuman pidana tersebut hanya permulaan.

"Ini baru permulaan," ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 18 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x