HRS Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Sebut Tuntutan Ini Baru Permulaan

- 18 Mei 2021, 17:21 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/

Baca Juga: Dipecat dari Militer Israel, Mantan Pilot Ini Bocorkan Tindak Keji Negaranya ke Palestina: Itu Terorisme!

Muannas Alaidid menyampaikan jika kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab itu prosesnya masih panjang.

Hal itu diutarakan Muannas Alaidid, karena ia menilai bahwa masih ada kasus Habib Rizieq Shihab lainnya yang belum diproses hukum.

Adapun kasus yang dimaksud Muannas Alaidid itu adalah kasus chat asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, kasus chat asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab itu sudah dihentikan melalui SP3 pengadilan.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 21-22 Mei, Polda Metro Antisipasi Lonjakan Covid-19

Akan tetapi, kemudian SP3 tersebut dibatalkan melalui peraperadilan dan kasus chat asusila Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan persidangannya.

Muannas Alaidid menegaskan bahwa kasus asusila yang sempat dihentikan itu, dipastikan akan dilanjutkan kembali di persidangan.

"Masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan, kasus chat asusila yg sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x