GALAMEDIA - Bagi Anda, para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ketiga akan segera cair.
Penyaluran Banpres atau BLT UMKM 2021 merupakan tahap tiga ini diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM.
Untuk besaran bantuan sebesar Rp 1,2 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Sempat Viral, Pengamen yang Lakukan Aksi Premanisme di Braga Akhirnya Ditangkap
Untuk nasabah BRI dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk nasabah BNI, dapat login melalui banpresbpum.id.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Ramai-ramai Jadi Sukarelawan, Demi Gaza 1.200 Dokter Mesir Siap Dikirim ke Palestina