Firli Bahuri Terus 'Dikeroyok' Usai Jokowi 'Selamatkan' 75 Pegawai KPK

- 19 Mei 2021, 12:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Instagram/@official.kpk

GALAMEDIA - Menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik tes wawsan kebangsaan (TWK) guna alih status pegawai KPK menjadi ASN, kini serangan terus berdatangan kepada pimpinan KPK.

Baru-baru ini, menanggapi pernyataan Jokowi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) mengeluarkan sebuah rilis resmi mengenai TWK yang dianggap kontroversial.

PSHKI membeberkan adanya kecacatan hukum dalam pelaksanaan TWK yang digelar lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Gak Ribet dan Gak Perlu Antri untuk Cairkan BLT UMKM, Cukup Cek di kedua Link Ini!

"Adanya pernyataan Presiden Joko Widodo untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK tidak serta membuat permasalahan terang-benderang, karena masih terbuka peluang penonaktifan pegawai KPK dengan alasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," demikian salah satu bunyi rilis PSHKI dilansir dari laman resminya Rabu, 19 Mei 2021.

Selain itu, setidaknya 4 sikap telah dikeluarkan oleh PSHKI sebagai penegasan terhadap adanya kecacatan hukum terkait TWK tersebut.

Berikut 4 poin pernyataan yang dirilis oleh PSHK:

Baca Juga: Sempat Viral, Pengamen yang Lakukan Aksi Premanisme di Braga Akhirnya Ditangkap

1. Status nonaktif dan segala bentuk turunannya seperti penundaan pemberian tugas hingga pemindahtugasan 75 Pegawai KPK berdasarkan TWK tidak memiliki argumentasi dan pertanggungjawaban hukum yang mengikuti logika penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x