Lengkap! Begini Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 19 Mei 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi. Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta. /Pixabay

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan usaha kecil kembali menyalurkan bantuannya pada Mei 2021.

Bantuan tersebut yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan untuk membantu UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebanyak 84,2 persen pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dan 80 persen alami penurunan permintaan konsumen selama pandemi.

Besaran dana yang diberikan oleh Kemenko PMK pada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan tak mendapatkan bantuan berulang.

Baca Juga: Israel Murka! AS Ungkap 4 Negara Sasaran Serangan Berikutnya, UAS: Melayu Akan Datang!

Bantuan tesebut rencananya akan disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro dan UMKM. Anggaran yang disiapkan APBN dalam program ini sebesar Rp 11,76 triliun.

Lalu bagaimana mengetahui daftar penerima terbaru BPUM? Masyarakat pelaku UMKM bisa langsung mengunjungi situs BLT UMKM di eform.bri.co.id dengan memasukan nomor KTP.

Berikut langkah-langkah mengecek daftar penerima bantuan di BLT UMKM Mei 2021:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang telah disediakan
3. Lalu masukan kode verifikasi
4. Selanjutnya ke proses inquiry
5. Setelah berhasil verifikasi akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x