Dituntut 10 Bulan Penjara, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas dalam Kasus Megamendung

- 20 Mei 2021, 14:38 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter.com/@refrizalskb.

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) memohon kepada Majelis Hakim agar memberikannya keadilan dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

Sebelumnya, HRS dituntut jaksa dengan hukuman 10 bulan dan denda Rp 50 juta, dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

HRS membantah semua dakwaan dan tuntutan dari JPU dalam kasus ini. Mantan Imam Besar FPI itu menegaskan, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas.

Baca Juga: Gawat! 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diperjualbelikan, dari Nomor KTP, Gaji hingga Alamat Email

Dalam pandangannya, HRS menyatakan tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab," ujar dia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

HRS juga menyatakan, dalam kasus tersebut, dirinya sama sekali tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun.

Baca Juga: Intip 4 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Nomor 3 Sering Dicap Kota Mahal!

Bahkan dampak dari adanya kerumunan itu pun sama sekali tak terjadi, khususnya terkait dengan masalah kesehatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x