Sarankan 75 Pegawai KPK Diangkat Jadi PPPK, Junimart: Agar Tidak Jadi Bola Liar

- 21 Mei 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk/

GALAMEDIA - Polemik pemecatan 75 pegawai KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan masih disorot oleh publik dan menimbulkan pro-kontra.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan saran untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menyarankan  untuk segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Berkat BRILink, Omzet Warung Kelontong Kecil Mahmudah Naik Signifikan

“KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sebagai PNS," kata Junimart dalam keterangan persnya dikutip Galamedia dari DPR.

Junimart berpendapat bahwa langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan bola liar sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK.

Selain itu, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing status pegawai KPK.

Baca Juga: Bantah Adanya Orang Ketiga hingga Poligami, Alvin Faiz dan Larissa Chou Akui Akan Bercerai

Juga agar situasi ini tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang membuat suasana keruh menyangkut KPK.

"Ketua dan anggota KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap," ujar Junimart.

Politisi PDIP itu menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.

Baca Juga: Mengejutkan! 5 Negara Ini Menolak Bermain Sepak Bola Melawan Israel, Indonesia Termasuk?

Menurutnya, jika pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," tegas Junimart.

Ia menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Baca Juga: 21 Mei 1998, Soeharto Lengser Setelah 32 Tahun Berkuasa, Begini Isi Lengkap Pidato Terakhirnya

Di sisi lain, hal tersebut dalam rangka menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Gencatan Senjata Jumat Dini Hari, Warga Gaza Turun ke Jalan Teriakkan Takbir

Junimart menyatakan, semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, itu yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x