Tiba-tiba Jaksa Akui Salah Hingga Minta Maaf pada HRS, HNW: Ini Menguatkan HRS dkk. Dibebaskan Murni!

- 24 Mei 2021, 14:56 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA.

GALAMEDIA - Melalui akun Twitter pribadi @hnurwahid, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta maaf kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan.

Menurut Hidayat Nur Wahid, permintaan maaf jaksa ini menambah alasan Habib Rizieq Shihab harus dibebaskan demi keadilan hukum.

Baca Juga: PDIP Disebut Parpol Paling Bersih, Yan Harahap Unggah Foto Juliari-Harun Masiku: 2 Orang Ini Tersinggung

Dalam unggahan yang sama, Wakil Ketua MPR RI tersebut juga menilai selain kasus kerumunan tak ada yang diproses hukum, para saksi ahli dalam sidang pun bersaksi atas tidak bersalahnya Habib Rizieq Shihab.

"Selain banyaknya kasus kerumunan yg tidak berujung kpd penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan “tidak bersalahnya” HRS," tulis Hidayat Nur Wahid yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid, Senin (24 Mei 2021).

Baca Juga: Genap 500 Hari Menghilang, Yos Nggarang Sebut Harun Masiku 'Kos Dada Kanan', Apa Maksudnya Ya?

HNW menilai peristiwa jaksa melakukan permintaan maaf pada Habib Rizieq Shihab  menandakan bahwa demi keadilan hukum maka HRS harus segera dibebaskan.

“Dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan Demi Keadilan Hukum: HRS dkk dibebaskan murni," papar HNW.

Sebelumnya, diketahui jaksa sempat meminta maaf kepada Habib Rizieq saat sidang kasus kerumunan berlangsung.

Baca Juga: Bak Kerajaan, Berikut 5 Presiden Terlama di Dunia, Soeharto Masuk?

Jaksa meminta maaf lantaran melakukan kesalahan ketik ketika merujuk pada dua putusan MA perihal tindak pidana penghasutan.

"Atas nama kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan ini," tutur jaksa dalam sidang HRS yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (20 Mei 2021) lalu.

Permintaan maaf yang dilontarkan jaksa merupakan respons terhadap protes yang disampaikan Habib Rizieq Shihab terkait fakta bohong dalam kasusnya.

Baca Juga: Bersepeda di Jakarta Jadi Simbol Perlawanan, Rocky Gerung Tunggu Anies-Ganjar Konferensi Pers Jelang 2024?

Mantan Imam Besar FPI itu menilai jaksa telah membuat fakta bohong terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.

Habib Rizieq Shihab sendiri sempat meminta agar majelis hakim membebaskannya secara murni. Ia membantah dakwaan JPU terkait kerumunan di Megamendung.

Menurutnya, pasal yang disangkakan jaksa tidak dapat digunakan dalam kasusnya.  Lebih lanjut disampaikan pendiri FPI itu, kerumunan di Megamendung merupakan spontanitas  warga yang antusias menyambut kedatangannya.

Baca Juga: Hindari Mulai Sekarang! Ini 5 Dampak Buruk Mendengarkan Musik dari Earphone Saat Tidur, Bisa Rusak Sel Otak

Habib Rizieq menuturkan, tidak ada sama sekali panitia yang dibentuk untuk mengatur  kerumunan tersebut.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia, sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," tuturnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x