Pastikan Hak Pekerja, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

- 26 Mei 2021, 13:05 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /

GALAMEDIA - BPJS Kesehatan Cabang Bandung kembali memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, pada Kamis, 6 Mei 2021.

Kegiatan yang diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandung, serta badan usaha tersebut, digelar untuk memastikan hak-hak pekerja khususnya jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara sebagai tindak lanjut dari dibentuknya Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA) Tingkat Provinsi pada bulan lalu.

Fakhriza berharap, ini menjadi wadah komunikasi yang lebih baik lagi kedepannya antara BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan.

“Tentunya kami ingin memastikan kalau implementasi dari kebijakan dan regulasi, khususnya terkait jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya, dapat terpenuhi dengan baik. Termasuk manfaat jaminan kesehatan bagi Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan catatan memenuhi kriteria,” jelas Fakhriza.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya memahami kondisi yang terjadi saat ini. Cukup banyak badan usaha yang terkendala sehingga terjadi PHK.

Melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 telah diatur lebih lanjut mekanisme memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan sejak Pekerja mengalami PHK.

“Peserta PPU BU yang mengalami PHK masih memperoleh hak jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK jika memenuhi kriteria, diantaranya sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, adanya penggabungan perusahaan, dikarenakan perusahaan pailit, atau PHK karena Pekerja tersebut mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja. Tentu ada mekanisme dan dokumen yang perlu dilengkapi,” tutur Fakhriza.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x