GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengonfirmasi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji akan berlanjut di tahun 2021.
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pastikan Hak Pekerja, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan
Tahun lalu, besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 2,4 juta. Sedangkan tahun ini, BLT Subsidi Gaji diproyeksikan Rp 1,2 juta per karyawan.
Namun untuk jumlah penerima BLT Subsidi Gaji periode tahun ini hingga kini belum ditentukan.
Selain itu tidak semua pekerja atau karyawan bisa mendapatkan BLT subsidi.
Baca Juga: Jatuh dari Ketinggian 1.000 Kaki, Pendaki Gunung Denali Alami Kondisi Serius Akibat Cedera Traumatis
Berikut karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan
4. Rutin membayar uang iuran
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu 26 Mei 2021: Sisca dalam Bahaya! Leo Sigap Gagalkan Rencana Helmi
5. Pekerja/buruh penerima upah
6. Memiliki rekening bank aktif
7. Bukan penerima program Kartu Prakerja
8. Bukan karyawan BUMN, ASN, PNS, anggota Polri, dan TNI.
Baca Juga: Masih Ada Warga Kab. Bandung yang Buang Sampah di Pinggir Jalan, Balad Badega Lingkungan Diminta Proaktif
Cara daftar untuk mendaptkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, e-Mail, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
Baca Juga: Matahari Akan Berada Tepat di Atas Kabah pada Kamis 27 Mei 2021, GBT di Arab Saudi Tidak Akan Terlihat
5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.***