Sejumlah Perusahaan di KBB Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan

- 27 Mei 2021, 15:22 WIB
 BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan diskusi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam FSPMI terkait pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan, Kamis 27 Mei 2021./Ziyan M. Nasyith/Galamedianews/.
BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan diskusi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam FSPMI terkait pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan, Kamis 27 Mei 2021./Ziyan M. Nasyith/Galamedianews/. /

GALAMEDIA - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi melakukan pertemuan dengan perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Kabupaten Bandung Barat, untuk mendiskusikan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno mengatakan, pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Jimyung, Palmastex dan Yihua di Kabupaten Bandung Barat, yang belum mendaftarkan sejumlah pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

"Setelah diskusi ini, sudah dilakukan langkah-langkah dari BPJS Kesehatan terhadap PT Jimyung dan Palmastex yaitu surat teguran pertama. Sedangkan untuk PT Yihua, karena pengaduannya belakangan, jadi baru akan dilakukan sidak ke lapangan," kata Suparno ditemui usai pertemuan, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Kemenag Lakukan Finalisasi Buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi Covid-19, Ditargetkan Terbit Awal Juni

Menurut Suparno, di Kabupaten Bandung Barat harus ada sampling perusahaan yang ditindak tegas atas pelanggaran BPJS ini.

"Karena menurut kami, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena membunuh secara perlahan," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada BPJS agar tegas dalam melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak patuh.

Baca Juga: Fakta Jelang Pernikahaan Ifan Seventeen dan Citra Monica dari Konsep Pernikahan, Mahar hingga Wali Nikah

“Sudah jelas dalam Undang-Undang bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya. Pekerja perlu memiliki perlindungan jaminan kesehatan, jangan sampai ketika sakit, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan karena belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” tegas Suparno.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x