Soroti Vonis Denda HRS, Petinggi KAMI Teringat Kisah Prita: Ini Cara Kita Melawan

- 28 Mei 2021, 10:45 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan /Antara



GALAMEDIA – Komite Eksekutif KAMI, Gede Siriana turut memperhatikan dan menanggapi perihal vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pria asal Bali ini menyebut jika kisah Prita Mulyasari dapat dijadikan sebagai inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Kisah Prita barangkali bisa menjadi inspirasi ,” ujar Komite Eksekutif KAMI, melalui akun Twitternya @SirianaGde, Jumat 28 Mei 2021.

Dari kisah Prita, Gede merasa yakin jika pengumpulan uang logam itu dapat dijadikan sebagai solusi cepat untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari vonis denda.

Baca Juga: Ifan Seventeen Jalani Prosesi betangas Jelang Hari Pernikahannya

“Untuk mengumpulkan uang logam demi membayar vonis denda 20 juta kepada HRS,” ungkap Gede.

Selain itu, menurutnya, pengumpulan uang logam untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) juga dapat dijadikan sebagai cara untuk melawan ketidakadilan.

“Inilah cara kita melawan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2008, Prita pernah terlibat konflik panas dengan Rumah Sakit Omni Internasional.

Konflik tersebut diawali dengan dugaan kesalahan pihak dari dengan Rumah Sakit Omni Internasional dalam mendiagnosis penyakit yang diderita Prita.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Mei 2021: Alya Pegang Rahasia Buwana Corps, Dewa Kalah!

Kemudian Prita menyampaikan keluhannya tersebut melalui sebuah surat elektronik. Tak disangka, surat tersebut menyebar luas ke tengah masyarakat.

Hal tersebut yang membuat Prita dijebloskan ke dalam penjara atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Rumah Sakit Omni Internasional.

Akibatnya, kasus Prita ini mengundang dukungan dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya datang dari perusahaan jejaring sosial asal AS, MySpace.

Akhinya, Prita pun mendapatkan vonis denda Rp204 juta.

Tentunya, vonis denda tersebut membuat dukungan masyarakat kepada Prita menjadi semakin besar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Berkala, DKI Jakarta Dapat Nilai E dalam Pengendalian Corona

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya dukungan mengumpulkan koin untuk membebaskan Prita.

Tepat di tahun 2012, akhirnya MA membatalkan vonis penjara yang dilayangkan kepada Prita. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x