Kejaksaan Serahkan Uang Rp 2,5 M ke BJB Syariah, Hasil Lelang Barang Rampasan Negara dari Kasus Tipikor

- 28 Mei 2021, 11:05 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada pihak bjb Syariah, di aula kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada pihak bjb Syariah, di aula kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang lelang barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi atas nama Andi Winarto.

Uang sebesar Rp 2,5 miliar diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Elan Suherlan dan Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa kepada pihak bjb Syariah yang diwakili Direktur Operasional, di aula Kejari Kota Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Penyerahan uang lelang barang rampasan negara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus atas nama terpidana Andi Winarto.

Perkara Andi yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Baca Juga: Pengakuan Kasatgas KPK yang Dinonaktifkan, Ternyata Sedang Tangani Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Salah satu amar putusannya yakni memerintahkan 11 barang bukti berupa aset lahan di Kabupaten Garut dirampas untuk negara Cq. bjb Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti.

Kepala PPA Kejagung RI, Elan Suherlan menerangkan, barang bukti atau barang rampasan tersebut telah dilelang oleh PPA.

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, dengan hasil keseluruhan Rp 2.505.000.000. Dari 11 aset, yang berhasil dilelang atau terjual sementara hanya 4.

"Jadi uang hasil lelang ini yang sekarang kami serahkan kepada pihak bjb Syariah," ujar Elan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x