75 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda, Nama Jokowi Disebut-sebut, Kenapa Ya?

- 28 Mei 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

GALAMEDIA - Meski sudah dinyatakan lolos dan akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), 75 orang penyelidik KPK meminta penundaan pelantikan.

Semula, pelantikan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada 1 Juni 2021. Para pegawai KPK itu bahkan sempat menyinggung nama Presiden Joko Widodo dan mengirim surat ke pimpinannya.

"Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan," begitu bunyi surat mereka yang dikutip dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.

"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo," tambah mereka.

Baca Juga: Waduh, Penyanyi Asal Malaysia Ini Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan dan Denda 10.000 Ringgit

"Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang.

Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.

Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x