Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

- 28 Mei 2021, 15:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. /ANTARA /

GALAMEDIA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menyoroti kisruh internal KPK yang belakangan menjadi pembicaraan.

Ia menegaskan, pegawai yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) aparatur sipil negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib "Merah Putih".

Prof Romli dalam keterangan persnya, Jumat, 28 Mei 2021 mengatakan, semua warga negara Indonesia utamanya aparatur sipil negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme.

"Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih," terang Prof Romli, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi Kisruh Internal KPK, Puskaki Tuding Hasil TWK Hanya Akal-akalan Saja

Romli menyinggung ke 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Menurutnya, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

"Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu pertama setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah," ujarnya.

"Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja ke 51 daftar nama pegawai KPK tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x