Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

- 28 Mei 2021, 15:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. /ANTARA /

Romli menilai hal itu diperlukan agar terjadi transparansi, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh ke 51 daftar nama tersebut.

Baca Juga: Hukum Memanggil Orang Pakai Sebutan Kadrun dkk, Haikal Hassan: Itu Dilarang dalam Al-Quran

"Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK, sehingga masyarakat mengetahui pasti, untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x