HRS Divonis Denda Rp 20 Juta, Hamdan Zoelva: Hukum yang Kehilangan Jiwa

- 28 Mei 2021, 18:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. /Instagram/@hamdanzoel

GALAMEDIA – Hamdan Zoelva turut memperhatikan dan menanggapi perihal vonis denda Rp 20 juta yang diberikan hakim kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hamdan menilai vonis denda itu telah memenuhi aspek hukum dan pelanggaran pidana.

"Putusan perkara HRS (Habib Rizieq Shihab), memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana," tulis eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini, melalui akun Twitternya @hamdanzoelva, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung: HRS Dimasukkan ke Penjara Agar Pemerintah Tidak Malu, Hukum Tak Berlaku bagi Cebong

Kendati demikian, alumni Universitas Padjajaran ini menyebut jika vonis denda yang dijatuhkan kepada HRS tidak terkandung sebuah unsur keadilan.

Hal tersebut kata Hamdan, disebabkan karena kasus kerumunan tersebut tidak hanya dilakukan HRS, melainkan dilakukan juga oleh beberapa tokoh nasional.

"Tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," ungkap Ketua Komisi II DPR di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Gus Dur ini.

Maka dari itu, Hamdan menganggap bahwa menilai vonis denda yang dijatuhkan kepada HRS itu didasarkan pada hukum yang kehilangan jiwa.

Baca Juga: Warga Bandung Merokok di Sembarang Tempat Didenda Rp 500 Ribu, Awang: Bisa Menimbulkan Efek Jera

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x