Viral Pemotor Acungkan Jari Tengah pada Pesepeda, Polda Metro Beri Tindakan Tegas

- 30 Mei 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda /pikiran-rakyat/

GALAMEDIA – Belum lama viral foto pengendara motor yang terlihat marah pada para pesepeda di jalan raya.

Pemotor yang diduga kesal karena jalannya terhalangi rombongan road bikers tersebut mengacungkan jari tengah ke arah rombongan.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 30 Mei 2021: Nana di Rumah Sakit, Pasha Tak Tahu Bu Nawang Tak Bisa Diselamatkan

Terkait hal itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pesepeda yang menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Demikian disampaikan Direktur Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu 30 Mei 2021: Ada yang Berniat Celakai Helmi, Dicky Cemaskan Siska

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujar Sambodo saat dikonfirmasi seperti dikutip Galamedia dari PMJ News.

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang sedang disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Baca Juga: 5 Manfaat Luar Biasa Sarapan Oatmeal, Salah Satunya Turunkan Berat Badan

Walaupun demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut mulai dioperasikan.

Sambodo juga mengatakan sanksi bagi pesepeda yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 Mei 2021: Kejahatan Elsa - Mama Sarah Terbongkar, Andin - Al Bahagia, Pertanda Akan Selesai?

Pasal 299 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.."

"..dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.”

Baca Juga: Chelsea Juara Liga Champions, Tuchel Sukses Jegal Ambisi Pep Guardiola

Sementara Pasal 122 UU LLAJ memuat larangan apa saja bagi pengendara Kendaraan Tidak Bermotor.

Berikut di antaranya:
a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x