Eits Jangan Khawatir! 5 Bantuan Pemerintah Ini Kembali Cair Bulan Juni 2021, Simak Syaratnya di Sini

- 1 Juni 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/EmAji.

GALAMEDIA - Bantuan pemerintah masih terus digelontorkan bulan Juni ini bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui penerima bantuan tersebut sangat mudah, cukup dengan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya bantuan pemerintah akan berakhir bulan April lalu, namun ternyata ada beberapa bantuan yang masih berlanjut.

Baca Juga: Pengunjung Pusat Perbelanjaan Kings Shoping Center Mendadak Heboh, Ada Pria Bunuh Diri

Dikutip Galamedia dari laman Kemensos, lima bantuan yang akan berlanjut bulan Juni ini yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik PLN.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahapan yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Jumlah dana yang diberikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Kategori ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp 900.000
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000
- Pendidikan SMA sederajat: Rp 2.000.000
- Penyandang disabilitas berat : Rp.2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000

Bantuan diberikan maksimal bagi 4 jiwa dalam satu keluarga. Untuk mengetahui apakah Anda mendapat bantuan tersebut bisa langsung kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: WOW! Mahasiswi FISIP Unpas Ini Meraih IPK 4,00 dengan Masa Studi 3,5 Tahun, Intip Cara Belajarnya

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini disalurkan setiap bulan berupa kebutuhan pangan seperti beras, telur, kacang hijau ataupun buah-buahan.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat bantuan tersebut bisa langsung kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: WOW! Mahasiswi FISIP Unpas Ini Meraih IPK 4,00 dengan Masa Studi 3,5 Tahun, Intip Cara Belajarnya

3. BLT UMKM

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftarkan diri ke dinas koperasi sesuai domisili. Setelah diverifikasi, penerima BLT UMKM akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Bantuan diberikan hanya sekali saat pencairan saja tidak bertahap seperti bantuan lainnya. Untuk mengecek apakah saldo sudah masuk bisa melalui BRI dan BNI.

Bagi nasabah BRI bisa cek di eform.bri.co.id/bpum . Sedangkan nasabah BNI di banpresbpum.id

Baca Juga: Sebanyak 8 Bacalon Kades Cibiru Hilir Telah Mengembalikan Formulir

4. BLT Dana Desa

Bantuan ini diberikan pada keluarga kurang mampu di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Penerima bantuan ini tidak termasuk dalam penerima bantuan lainnya seperti PKH dan lain lain.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat bantuan tersebut bisa langsung kunjungi laman sid.kemendesa.go.id

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x