HRS Ajukan Banding atas Vonis Petamburan dan Megamendung, Azis: Sebenarnya Sudah Lelah

- 1 Juni 2021, 20:08 WIB
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan kasus kerumunan.
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan kasus kerumunan. /Antara

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu, 2 Juni 2021.

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Seolah Menjawab Tudingan Ferdinand Hutahaean, Said Didu Ungkap Alasan Dirinya Dipecat dari PT PTBA

Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar, dikutip dari Antara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis HRS hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Ekspansi Ideologi Transnasional Radikal, Gus Nadir Singgung Buzzer hingga TWK

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x