Pelaksanaan Haji 2021 Batal, Begini Penjelasan Lengkap Menteri Agama

- 3 Juni 2021, 15:54 WIB
Umat muslim saat menjalankan ibadah haji tahun 2020.
Umat muslim saat menjalankan ibadah haji tahun 2020. /

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah untukmelaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi.

Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Oposisi Siap Gulingkan Netanyahu dan Bentuk Pemerintahan Baru

Dalam keterangannya, Gus Yaqut menjelaskan, hingga sampai saat ini belum ada negara khususnya pengirim calon jamaah haji yang mendapat kouta, karena belum adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan Arab Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," terang dia.

Belum ada MoU itu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x