Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Haji yang Sudah Disetorkan?

- 3 Juni 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Konevi/

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Lalu bagaimana nasib dana haji yang sudah disetorkan oleh pada calon jemaah? Apakah dana tersebut aman?

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kebijakan pembatalan memberangkatkan jemaah haji setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Protes Pengeboman Terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC: Masih Sesuai Aturan

Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi.

Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Soal dana haji, Gus Yaqut pun memberikan penjelasan. Dikatakannya, setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x