"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," terangnya.
Menag mengatakan, jemaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.
Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.
Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.
Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021, Pemerintah Diminta Tak Banyak 'Ngeles' dengan Dalih Covid-19
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," tambah dia dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jemaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.