Anda Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini? Ini Cara Tarik Kembali Setoran Lunas

- 4 Juni 2021, 15:15 WIB
Pemberangkatan jemaah ibadah haji 2021 dari Indonesia dibatalkan.
Pemberangkatan jemaah ibadah haji 2021 dari Indonesia dibatalkan. /Pixabay/GLady/

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia sudah memutuskan untuk batal memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2021.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, mereka yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama, Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juni 2021.

Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat.

Baca Juga: Kementerian Agraria Sosialisasikan Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru

Ia menjelaskan, syarat itu, seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, kepala kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala kanwil kemenag provinsi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x