HRS Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Refly Harun: JPU Mengkandangkan HRS dengan Pasal Basi

- 4 Juni 2021, 16:47 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube FRONT TV

GALAMEDIA – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam (6) tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran hoax (kabar bohong) tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

HRS terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Berhasil Kembangkan Inovasi e-SAKIP Desa Pemkab Sumedang Diapresiasi Mendes PDTT

Refly Harun selaku ahli hukum tata negara dan pernah menjadi saksi ahli HRS lantas menanggapi tuntutan tersebut. Refly sudah mengira pasti pasal yang digunakan adalah pasal 14 ayat (1).

“Pastinya yang digunakan adalah pasal 14 ayat 1 yaitu dakwaan pertama dan primer,” ucapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 4 Juni 2021.

Dengan menggunakan pasal itu maka semakin terlihat JPU mau mengkandangkan HRS, karena menurut Refly, pasal tersebut sudah basi.

Baca Juga: AHY Temui Ridwan Kamil di Kota Bandung, Bahas Soal Pilpres 2024?

“Jadi, terlihat betul ya keinginan untuk mengkandangkan HRS secara terang-terangan dengan menggunakan pasal-pasal yang sudah basi ini ya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x