Pasal Penghinaan Presiden Bakal Dihidupkan Lagi Sudjiwo Tedjo: Lebih Merendahkan Martabat Presiden

- 5 Juni 2021, 09:32 WIB
Sudjiwo Tedjo
Sudjiwo Tedjo /instagram.com/@presiden_jancukers

GALAMEDIA - Budayawan Sudjiwo Tedjo turut berkomentar ihwal adanya wacana akan dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP.

Padahal sebelumnya, pasal penghinaan terhadap Presiden sudah tidak berlaku berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sudjiwo Tedjo menilai bahwa dengan kembali hidupnya pasal penghinaan terhadap Presiden, ketika rakyat tidak menghina Presiden bukan berarti ia tidak menghina melainkan takut dengan hukuman.

Menurut penulis buku 'Tali Jiwo' itu, dengan demikian justru lebih merendahkan martabat Presiden itu sendiri.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Sabtu 5 Juni 2021: Beli Sekarang, Antam Stabil 1 Gram Cuma Rp982.000

"Rakyat tak menghina Presiden bukan berarti ia tak hina, tapi karena takut dibui, itu lebih merendahkan martabat seorang Presiden (siapapun Presidennya dan di periode-periode mendatang)," kata Sudjiwo Tedjo melalui cuitan di Twitter pribadinya dikutip Galamedia Sabtu, 6 Juni 2021.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar para penggagas RUU yang memuat pasal penghinaan tersebut untuk menjaga martabat Presiden.

"Mohon para penggagas RUU penghinaan Presiden ini menjaga martabat Presiden kini dan kelak," katanya.

Selain itu, Sudjiwo tedjo justru menyebut bahwa yang semestinya mendapat hukuman adalah para penggagas RUU tersebut, karena jadi penyebab hilangnya martabat Presiden.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Nagita Slavina Jadi Duta Papua: Harus Memiliki Pengetahuan Lengkap Tentang Papua

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x