Segera Daftar! BLT UMKM 2021 Sisa 3 Juta Kuota: Berikut Cara Daftar dan Cara Cek Penerima BLT

- 7 Juni 2021, 09:25 WIB
Foto ilustrasi BLT UMKM
Foto ilustrasi BLT UMKM /Unsplash/Mufid Majnun



GALAMEDIA – BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) atau Banpres BPUM PNM Mekar masih tersisa untuk tiga juta kuota.
Sebagaimana diketahui, BLT UMKM ini dialokasikan untuk diberikan ke 12,8 juta masyarakat.

Namun sebanyak 9,8 juta masyarakat sudah mendapat manfaat dari bantuan ini, sehingga tersisa tiga juta kuota lagi untuk tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE Peringatan Dini Cuaca Jawa Barat pada 6 Juni 2021: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat pada Malam Hari

Pada tahun 2021 ini, pencairan dana dibagi dalam dua tahap, yakni:
1. Tahap satu cair ke 9,8 juta masyarakat periode Maret – April 2021.
2. Tahap dua cair ke 3 juta masyarakat, untuk periodenya belum diketahui karena pendaftaran masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Besaran dana yang dapat dicairkan melalui bantuan ini mencapai Rp1,2 juta.
Pemeriksaan penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap tiga Kemenkop (Kementrian Koperasi) UKM untuk tiga juta pelaku UMKM dapat diakses melalui situs eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Diambil Kembali, Ini 7 Pangkah Pengembaliannya

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI dan BNI. Daftar penerima BPUM dapat diperiksa melalui situs eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan oleh bank BRI.

Berikut cara mendaftar program BLT UMKM 2021
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Jangan lupa untuk membawa KTP, KK, dan NIB (SKU).
2. Siapkan data pribadi dan usaha mikro yang hendak didaftarkan lalu isi formulir pendaftaran yang disediakan.
Pendaftaran dilakukan di jam kerja dan jadwal yang ditentukan masing-masing instansi.

Baca Juga: Alquran Surat Al Qoriah, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Awali Pagi dengan Tadarus

Berikut cara periksa daftar penerima BLT UMKM :
Untuk memastikan mendapatkan bantuan ini, Anda bisa memeriksa melalui situs BPUM milik BRI terlebih dahulu :
1. Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum. Bisa melalui smartphone atau perangkat Anda yang memiliki koneksi internet ya!
2. Isi NIK E-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x