Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi Kini Resmi 'Haramkan' Investasi Miras

- 7 Juni 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA - Sebelumnya Presiden Jokowi sempat sempat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman keras (miras), namun lahirnya dicabut lampirannya lantaran menuai berbagai penolakan dan kritik.

Kini yang terbaru, Jokowi kembali mengeluarkan Perpres Nomor 49 tahun 2021 masih terkait miras.

Berbeda dengan sebelumnya yang mengatur soal adanya kemudahan izin untuk investasi usaha di bidang miras, kini Perpres tersebut benar-benar 'mengharamkan' alias melarang invetasi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ceramah Keagamaan Masih Menyinggung Soal Khilafah

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi aturan itu dikutip Senin, 7 Juni 2021.

Dalam aturan yang sama juga dijelaskan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," bunyi aturan itu.

Baca Juga: Usai Dialog dengan PT di Indonesia, Mahfud MD Mendadak Diserang Netizen: Menteri Jokowi Pintar-pintar Semua

Untuk diketahui, Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu ditekan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x