Disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut!

- 7 Juni 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

GALAMEDIA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru, khsusunya bagi para pengguna jalan.

Salah satunya yaitu mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. "Belum masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto, Senin, 7 Juni 2021.

Dikutip dari Antara, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ceramah Keagamaan Masih Menyinggung Soal Khilafah

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x