Haji 2021 Batal, Refly Harun : Seolah Tidak Berangkat Haji Selamat, Berangkat Haji Tidak Selamat

- 7 Juni 2021, 19:48 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun/

GALAMEDIA – Pakar hukum Ahmad Khozinudin menyatakan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbohong soal Indonesia tidak mendapat kuota haji bisa dijerat hukum.

“Kebohongan Menag dan DPR yang membatalkan haji karena tidak mendapat kuota dari Saudi bisa dijerat hukum,” kata Ahmad kepada wartawan kemarin, Minggu, 6 Juni 2021 dilansir melalui berbagai sumber.

Lebih jauh, ia mengatakan dengan tegas mereka wajib diadili dengan Pasal 14 ayat (1).

“Mereka yang berbohong soal kuota haji wajib diadili dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.

Di sisi lain, Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengungkapkan alasan utama pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 adalah demi keselamatan jemaah karena saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai.

Baca Juga: Resmi Bergulir, Piala Wali Kota Solo Diikuti 8 Klub, Termasuk Persib Bandung dan RANS Cilegon FC

Refly Harun selaku ahli hukum tata negara pun turut memberikan pandangannya terkait hal ini. Refly mengatakan, alasan yang disampaikan Gus Yaqut menarik karena alasannya adalah Covid-19.

“Menarik ya apa yang disampaikan oleh Menag, yaitu sepertinya alasan primernya adalah Covid-19,” ujar Refly dilansir melalui Youtube Refly Harun, Senin, 7 Juni 2021.

Menurut ahli hukum satu ini, jika alasannya adalah Covid-19 maka hal tersebut bisa diantisipasi oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x