"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jemaah kami harus layani," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 8 Juni 2021.
Meski demikian, ia mengingatkan bagi calon jemaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.
"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," jelasnya.
Anggito juga mengakui beberapa calon jemaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, tetapi masih dalam tahap wajar.
"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Megawati Bakal Diberi Gelar Profesor, Direkomendasikan oleh Guru Besar dari China hingga Perancis
Lebih lanjut ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.***