GALAMEDIA - Angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang terbilang tinggi.
Hingga akhir tahun 2020 saja sudah diputus sebanyak 5.017 perkara, baik gugatan maupun permohonan untuk bercerai.
Sehingga bila dirata-ratakan setiap bulannya mencapai 400 perkara yang diputus dan yang terbanyak perkara gugat cerai.
Salah seorang warga asal Kecamatan Subang, sebut saja Arif yang sedang mendaftarkan di Pengadilan Agama Jalan S Parman, Subang, Selasa, 8 Juni 2021 membenarkan kalau dirinya datang untuk memenuhi panggilan sebagai yang didugat.
Baca Juga: 81,2 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Jokowi, Keberhasilan Atasi Covid-19 jadi Kunci
"Sebenarnya nggak mau datang karena yang menggugat cerai dari pihak istri. Tetapi mungkin itu keinginannya dan untuk kemaslahatan bersama," katanya.
Ketua PA Kabupaten Subang melalui Ketua Paniteranya, H. Dadang Zaenal membenarkan kalau dari total perkara yang ditangani selama tahun 2020, perkara gugat cerai atau perceraian diajukan istri terhadap suaminya mencapai 62,9 persen.
"Dari sebanyak 5.017 perkara, 3.155 perkara gugat cerai, sedangkan selebihnya 1.288 perkara cerai talak. Cerai talak adalah perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya," ujar dia.
"Sedangkan gugat cerai dan cerai talak dari pihak si istri serta faktor penyebabnya masalah ekonomi, dan adanya pihak ketiga," jelasnya.