Pasal-pasal Karet UU ITE Akan Direvisi, Mahfud MD: Akan Menambah Pasal Baru yaitu 45C

- 8 Juni 2021, 18:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.

GALAMEDIA - Pemerintah menyatakan akan merevisi pasal-pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah melalui Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa UU ITE yang sering menjadi kontroversi itu telah disetujui untuk direvisi.

Sementara, Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan izin merevisi pasal-pasal karet tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Buat Konten Kepergian Sang Ayah, Ria Ricis Dikritik Gus Umar: Ini Orang Hidupnya untuk Cari Subscriber Doang

Namun, Presiden Jokowi hanya memberikan izin UU ITE direvisi secara terbatas yang menyangkut substansi.

"Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, dikutip Galamedia dari Youtube Kemenko Polhukam RI.

"Kami baru laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," lanjut Mahfud.

Baca Juga: Nonton Piala Eropa 2020 Makin Seru, Hadiah Puluhan Juta Rupiah Menunggu

Mahfud MD juga menuturkan tim kajian UU ITE sudah menyelesaikan tugasnya untum menelaah beberapa pasal karet dalam UU ITE, yang diketahui menjadi objek kritikan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x