GALAMEDIA - Pemerintah menyatakan akan merevisi pasal-pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah melalui Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa UU ITE yang sering menjadi kontroversi itu telah disetujui untuk direvisi.
Sementara, Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan izin merevisi pasal-pasal karet tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Presiden Jokowi hanya memberikan izin UU ITE direvisi secara terbatas yang menyangkut substansi.
"Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, dikutip Galamedia dari Youtube Kemenko Polhukam RI.
"Kami baru laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Nonton Piala Eropa 2020 Makin Seru, Hadiah Puluhan Juta Rupiah Menunggu
Mahfud MD juga menuturkan tim kajian UU ITE sudah menyelesaikan tugasnya untum menelaah beberapa pasal karet dalam UU ITE, yang diketahui menjadi objek kritikan banyak pihak.