Potensi Munculkan Krisis Hukum, Legislator Minta Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dikaji Mendalam

- 8 Juni 2021, 19:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. /Instagram.com/@didikmukrianto

GALAMEDIA - Publik Tanah Air kini kembali disuguhkan adanya wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP.

Padahal sebelumnya, pasal penghinaan terhadap Presiden sudah tidak berlaku berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pro kontra muncul dengan adanya pasal penghinaan Presiden yang disebut-sebut sebagai salah satu bentuk kemunduran demokrasi itu.

Baca Juga: Simpang Siur Dana Haji 2021, Musni Umar: Perkataan dan Perbuatan Pemerintah Selalu Bertolak Belakang

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai perlu dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam terkait keberadaan pasal-pasal tentang penghinaan Presiden-Wakil Presiden yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusional-nya maupun kemanfaatan-nya," kata Didik di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Dia menjelaskan, dalam perspektif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pembiayaan Hotel sampai Wisma Isoman Covid-19 di DKI Jakarta Disetop, Kenapa Ya?

Menurut dia, kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi maka bisa menimbulkan krisis konstitusi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x