GALAMEDIA - Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dinilai telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing. Ia merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) uang melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.
Pemanggilan tersebut terkait dengan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu," ujarnya.
"KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam rilisnya, Selasa, 8 Juni 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Peringatan Haul 100 Tahun Soeharto, Pesan dan Jasanya yang Selalu Diingat Umat Islam
Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.
Menurut dia, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.