Eks Pengacara HRS dan UAS Minta Pimpinan Firli Cs Abaikan Panggilan Komnas HAM Soal TWK KPK

- 9 Juni 2021, 09:43 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya diminta untuk mengabaikan pemanggilan Komnas HAM soal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Permintaan itu disampaikan Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. Menurut Kapitra, langkah pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM.

"Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," jelasnya, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Isu Pilpres 2024: Saya Tahu Diri, Banyak Kekurangan

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ustadz Abdul Somad (UAS) ini menerangkan, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Oleh karena itu, menurut Kapitra terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

"Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran)," lanjut dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hati-hati! ‘Begal Payudara’ Kembali Beraksi di Depok, Incar Wanita yang Pulang Kerja

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 8 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x