Sindiran Halus Sudjiwo Tedjo Terkait Hina DPR 2 Tahun Penjara: Bangsamu Selalu Membuatku Tak Habis Kagum

- 9 Juni 2021, 17:55 WIB
 Budayawan Sudjiwo Tedjo.
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedjo

GALAMEDIA - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait hukuman bagi orang-orang yang menghina kekuasaan umum dan lembaga Negara kembali menuai kontroversi.

Pasalnya setiap orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden, hingga lembaga negara seperti DPR, terancam dihukum dua tahun penjara.

RUU KUHP terkait hukuman untuk orang-orang yang menghina lembaga negara itu pun menjadi sorotan banyak pihak termasuk budayawan Sudjiwo Tedjo.

Melalui akun Twitter pribadinya, Sudjiwo tampak seperti mengapresiasi pemerintah dan DPR terkait RUU KUHP yang satu ini.

Baca Juga: Pembeli Menu BTS Meal Membludak, Polri Turun Tangan Segel Beberapa Gerai McDonald's

Sudjiwo mengatakan dalam bernegara 'rakyat' adalah 'atasan' dan 'DPR' adalah 'bawahan' karena merupakan Wakil Rakyat.

Ia pun tampak setuju ketika atasan dalam hal ini rakyat, dilarang untuk menghina bawahannya seperti wakil rakyat yakni DPR.

Bahkan menurut Sudjiwo, atasan yang dilarang menghina bawahannya itu merupakan adab yang patut ditiru oleh bangsa-bangsa lain.

"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Ini adab yg patut ditiru bangsa2 lain," ungkapnya, dikutip Galamedia, Rabu 9 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x