GALAMEDIA – Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan bahwa investasi dana haji ke proyek-proyek infrastruktur itu dibolehkan selama masih mengikuti hukum dan prinsip syariah yang berlaku.
“Investasi dana haji ke infrastruktur itu boleh selama sesuai dengan hukum dan prinsip syariah,” ucap Masduki yang dilansir Galamedia dari Antara, Rabu, 9 Juni 2021.
Meski begitu, Masduki menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mempertimbangkan perihal penggunaan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur.
“Hingga sekarang, pemerintah belum menginvestasikan dana haji ke infrastruktur,” tegas Masduki.
Menurutnya, investasi dana haji tersebut masih dipertimbangkan bukan karena tidak sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, tetapi masih memperhatikan dari segi keamanannya.
“bukan karena tidak sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, tetapi masih menelusuri dari segi keamananya dulu. Jika tidak aman, maka dana haji tidak akan diinvestasikan ke infrastruktur,” ungkap Masduki.
Kendati demikian, Masduki menuturkan bahwa sebagian besar dana haji tersebut sudah diinvestasikan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ke dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).