Mahfud MD Bantah Tudingan Demokrat Jadi 'Biang Kerok' Dihapusnya Pasal Penghinaan Presiden saat Ketua MK

- 9 Juni 2021, 19:21 WIB
Mahfud MD bantah tudingan Demokrat Jadi biang kerok dihapusnya pasal penghinaan Presiden.
Mahfud MD bantah tudingan Demokrat Jadi biang kerok dihapusnya pasal penghinaan Presiden. /Instagram @j.gatotnurmantyo /

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD nampak geram dengan tudingan yang menyebut dirinya penyebab dihapuskannya pasal penghinaan Presiden.

Tudingan itu datang dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman merespons mencuatnya wacana akan kembali dihidupkannya pasal penghinaan Presiden.

Benny K Harman yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu sempat menyindir Mahfud MD yang kini berubah sikap soal pasal penghinaan Presiden.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING IKATAN CINTA 9 Juni 2021: Merasa Tak Terima, Mama Rosa Datangi Keluarga Nino

Dijelaskan Benny, kala Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden pada 2010, tidak bisa melaporkan ke polisi lantaran orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau'.

Penghinaan itu tidak dapat dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan Presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Mahfud MD.

"Pasal itu sudah dihapus dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," begitu kata Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Sembako Kena Pejak, Yan Harahap : Pertanda Keuangan Negara Sekarat, Semoga Masyarakat Tidak Melarat

Benny melanjutkan bahwa saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan Presiden dihidupkan kembali.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x