Terbaru! Bantuan Kemenparekraf 2021 Bagi Pelaku Usaha, Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya

- 10 Juni 2021, 08:45 WIB
ilustrasi bantuan
ilustrasi bantuan /pixabay/Denpasar Update
GALAMEDIA - Bantuan pemerintah hingga saat ini masih terus digulirkan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kali ini, bantuan tersebut merupakan program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dapat memberikan Bantuan Pemerintah secara direktif yaitu Paket PAREKRAF.
 
Baca Juga: Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi Cs Segera Diringkus, Begini Kata Polisi

Bantuan Pemerintah ini diberikan dalam bentuk barang dan bersifat stimulan untuk fasilitasi revitalisasi bangunan/ruang/area yang berfungsi sebagai ruang kreatif, dan sarana ruang kreatif.

Bantuan tersebut diberikan kepada Komunitas Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Lembaga Adat, termasuk memfasilitasi program Cultural Heritage Regeneration (CHR).

Pemerintah melalui Kemenparekraf telah menganggarkan Rp 60 miliar untuk Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
 
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI, Kamis 10 Juni 2021 Pagi Ini

"Dana tersebut disalurkan kepada 232 penerima dari 6 subsektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Sementara pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar," kata Sandiaga Uno kepada wartawan dikutip Galamedia, Kamis, 10 Juni 2021.

"Besar harapan saya bagi para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM yang membutuhkan uluran tangan pemerintah dapat memaksimalkan program BIP ini," tegasnya.

Pengusul bantuan harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 subsektor di bawah ini:
 
Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juni 2021 Andin Terpaksa Beri Tau Soal Reyna Ke Papa Surya, Nino Curigai Elsa

1. aplikasi
2. pengembang permainan
3. arsitektur
4. desain interior
5. desain komunikasi visual
6. desain produk
7. fesyen
8. film, animasi, dan video
9. fotografi
10. kriya
11. kuliner
12. musik
13. penerbitan
14. periklanan
15. seni pertunjukan
16. seni rupa; dan  
17. televisi dan radio.

Lantas bagaimana mengajukan Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif? Dikutip Galamedia dari laman Banper Kemenparekraf, inilah cara mendaftar bantuan tersebut:

1. Buka laman banper.kemenparekraf.go.id
2. Mendaftar sebagai pengusul
3. Kemudian mengunggah/upload dokumen proposal pada website https://banper.kemenparekraf.go.id/
4. Cara lainnya, bisa mengirimkan dokumen proposal fisik kepada Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
 
Baca Juga: Ferdinand Huhataean Heboh Sebut Komnas HAM Tunggangi Isu TWK Karena Layangkan Surat ke KPK
 
Informasi lebih lengkap bisa mengunjungi laman banper.kemenparekraf.go.id untuk melihat petunjuk teknis Bantuan Intensif Ekonomi Kreatif Kemenparekraf 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x