Kritik Soal Pajak Sembako, Anggota DPR: Tingkat Kemiskinan Bertambah, Kok Kebutuhan Pokok Mau Dipajakin?

- 10 Juni 2021, 09:28 WIB
Pemerintah merencanakan akan mengenakan PPN untuk sembako
Pemerintah merencanakan akan mengenakan PPN untuk sembako /Pixabay /EmAji

GALAMEDIA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad ikut buka suara terkait kebijakan pemerintah mengenai pajak sembako. Kebijakan tersebut tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUHP).

Tanggapannya itu disampaikan Kamrussamad melalui akun Twitter pribadinya @kamrussamad_ks pada Rabu, 9 Juni 2021. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan ditolak karena bisa membebankan rakyat kecil.

"Hal ini akan ditolak, karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik sehingga membebankan rakyat kecil," kata Kamrussamad dilansir Galamedia, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Alquran Surat Al Fiil, Ini Bacaan Arab, Latin, Sejarah, dan Terjemahnya, Yuk Tadarus

Anggota DPR RI Komisi XI ini juga menegaskan daya beli belum membaik dan ekonomi masih belum stabil sehingga hanya membebani rakyat saja.

"Kita akan menolak, jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat. Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap," kata Kamrussamad.

Lebih lanjutnya, Kamrussamad heran melihat bahan pokok akan dikenai pajak karena masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini.

Baca Juga: Soal PPN Sembako 12 Persen, Aktivis Ini Memohon Ke Jokowi dan Sri Mulyani: Mohon Dengarkan Kami Pak, Bu!

"Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah merencanakan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok. Tak hanya itu, PPN diberlakukan bagi barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x