Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Peradaban, Rizal Ramli: Ngomong yang Benarlah!

- 10 Juni 2021, 11:15 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly
Menkumham Yasonna H. Laoly /ANTARA

GALAMEDIA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden untuk menjaga peradaban.

Yasonna menjelaskan, pasal itu disusun lantaran setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Dikatakan, pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Hal tersebut disampaikan Yasonna menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Wabah Ingus Laut Turki Bahayakan Sektor Perdagangan, Erdogan Gerak Cepat Sebelum Meluas

"Kalau saya dihina orang, saya mempunyai hak secara hukum untuk harkat dan martabat. Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik bahwa Menkumham tak becus, lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu," kata Yasonna.

Ia melanjutkan pasal tersebut bertujuan untuk menjaga batas-batas masyarakat yang beradab. Ditegaskannya bahwa kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan anarki.

Baca Juga: Celana Trump Terlihat Aneh Saat Hadiri Reli, Netizen +1: Dipopok atau Terbalik?

"Saya kira kita tidak harus sampai ke sana. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Keadaban itu saya rasa harus menjadi level kita," kata Yasonna.

Ungkapan Yasonna lantas mendapat komentar dari ekonom senior Rizal Ramli yang justru mengatakan pasal tersebut digunakan untuk menjaga kekuasaan.

"Mas Yasonna, ngomong yang benar lah. Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban, yang ada peradaban otoriter kalee," cuit Rizal Ramli  di akun Twitternya, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Tema Money Heist, Ini Momen Meriahnya Perayaan Ultah ke-28 Ammar Zoni

Seperti diketahui, munculnya kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP baru-baru ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Tak sedikit yang menilai pasal penghinaan presiden semata-mata bentuk kemunduran demokrasi.

Terlebih, pasal penghinaan presiden sebelumnya sempat dicabut melalui putusan Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x