Berang Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Agak Ngawur

- 10 Juni 2021, 15:45 WIB
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE /Youtube Indonesia Lawyer Club

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD sampaikan pembelaan atas tudingan bahwa dirinya berkaitan dengan penghapusan pasal penghinaan presidden.

Mahfud MD melalui akun twitternya pun langsung memberikan pembelaan bahwa dirinya tidak ada kaitannya mengenai penghapusan pasal penghinaan presiden saat dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, tudingan penghapusan pasal penghinaan presiden saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK disampaikan oleh Anggota DPR Benny K Harman yang juga politisi Partai Demokrat.

Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp250 Juta Perbulan

Pernyataan Benny K Harman terkait peran Mahfud MD yang menghapus pasal penghinaan presiden saat era SBY itu awalnya di unggah melalui akum Twitter resmi Partai Demokrat @PDemokrat.

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam," tulis Partai Demokrat, dikutip Galamedia dari akun @PDemokrat, Rabu, 9 Juni 2021.

Akun twitter Partai Demokrat pun tak segan-segan menandai Mahfud MD di cuitan twitternya.

Baca Juga: Tokyo Revengers : Fakta Geng Moebius, Alat Konspirasi Kisaki Untuk Capai Tujuannya

"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin
@mohmahfudmd," tulia akun @PDemokrat dalam cuitannya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x